KPU Harap Seluruh Paslon Hadiri Pleno Penetapan Pemenang Pilgub Sultra

La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinamika Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan melakukan pleno penetapan pemenang Pilgub di Hotel Clarion Kendari, Senin (13/8/2018) malam nanti.

Lewat pleno itu, KPU berharap seluruh calon gubernur maupun wakilnya bisa hadir. Sebab, pleno tersebut sebagai penanda berakhirnya seluruh tahapan pilgub.

“Kita berharap semua calon gubernur dan wakilnya yang tiga itu bisa hadir. Tidak hanya yang terpilih, juga yang tidak terpilih, ya. Karena ini bagian akhir maka semua kita harap bisa hadir,” kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir di kantornya, Senin (13/8/2018).

Abdul Natsir memberikan bocoran proses pelaksanaan pleno nanti akan turut dihadiri Pj Gubernur Sultra. Pj Gubernur akan diberikan kesempatan memberikan sambutan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan pemenag pilgub.

(Berita Terkait : KPU Sultra Segera Tetapkan AMAN Jadi Gubernur Terpilih)

Untuk pelantikan gubernur terpilih, La Ode Abdul Natsir memperkirakan akan digelar pada September. “Satu hari setelah pleno, kita akan langsung serahkan hasilnya kepada DPRD untuk disidangparipurnakan. Juga satu rangkap kita akan berikan ke Pj Gubernur,” kata Abdul Natsir.

Diketahui, pasangan calon gubernur nomor urut 1 Ali Mazi-Lukman Abunawas meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebanyak 495.880. Disusul pasangan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud-Sjafei dengan jumlah suara 358.537, dan pasangan calon nomor urut 2, Asrun – Hugua dengan 280.762 suara.

(Berita Terkait : Gugatan Rusda-Sjafei Ditolak MK)

Sebelumnya, pasangan Rusda Mahmud – Sjafei Kahar sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Temuan pelanggaran yang massif dalam pelaksanaan Pilkada menjadi dasar pasangan ini mengajukan gugatan.

Namun, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sultra yang diajukan pasangan Rusda Mahmud- Sjafei Kahar.

Gugatan yang dilayangkan tim Rusda dinilai tidak memenuhi selisih yang ditentukan dalam Pasal 158 ayat 1 huruf b UU 10/2016, yang mengatur rasio selisih suara pemilihan kepala daerah sebagai syarat utama untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini