ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah sebelumnya Bawaslu merilis adanya tiga Bakal Caleg (Bacaleg) DPRD Sultra yang mantan terpidana korupsi, kali ini giliran KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menemukan fakta serupa. Ada lagi tiga eks koruptor yang teridentifikasi. Uniknya, ketiganya kembali dari dua partai yang sebelumnya memang diketahui menyetor nama eks koruptor, yakni Nasdem dan PPP.
Dengan demikian, total sudah ada enam nama Bacaleg untuk DPRD Sultra berstatus mantan koruptor. Detailnya, empat dari Nasdem empat orang caleg dari Nasdem, dan dua orang dari PPP. “Total semua enam orang, tiga sudah ditemukan salinan putusannya dan sudah disampaikan ke partainya untuk diganti,” ungkap Iwan Rompo, Komisioner KPU Sultra, Senin (30/7/2018).
Katanya, satu caleg yang diketahui mantan terpidana korupsi itu baru diperoleh infonya. “Sedangkan dua lagi kita dapat laporan masyarakat dan kita telusuri,” kata Iwan di salah satu hotel di Kendari.
Sementara itu, Sekretaris DPW Partai Nasdem Sultra La Ode Ikhsanuddin Saafi, yang dikonfirmasi zonasultra.id membenarkan empat calon yang diajukan partainya pernah terlibat kasus korupsi. Saat ini kata dia keempatnya telah diganti. “Iya, sudah diganti semua. Sekarang dalam masa perbaikan, fix kita sudah ganti semua,” kata Ikhsan yang dihubungi zonasultra.id via telepon.
(Baca Juga : KPU RI : Ada Bacaleg Mantan Napi Korupsi dari Sultra)
Saat ditanya perihal Nasdem mencalonkan mantan napi, Ikhsan mengatakan caleg tersebut telah terdaftar sebagai bacaleg di Nasdem sehari sebelum keluarnya PKPU yang melarang mantan napi korupsi nyaleg. Keputusan itu tertuang dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual, dan korupsi mendaftar sebagai calon legislatif.
Sebelumnya, Bawaslu merilis tiga nama Caleg DPRD Sultra yang eks terpidana koruptor. Mereka adalah Muhammad Zayat Kaimoeddin dari PPP. Kemudian ada Amiruddin dan Dudung Juhana dari Nasdem. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdi MR