ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang diajukan 16 partai politik. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut diketahui terdapat Bacaleg mantan nara pidana (napi) korupsi diantaranya dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Lima orang bacaleg anggota DPR RI yang diajukan oleh parpol yang merupakan mantan narapidana korupsi ada di dapil Aceh II, dapil Babel, dapil Sultra, dapil Jateng VI, dan dapil Aceh II,” ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat memberikan keterangan pers di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Sabtu malam (21/7/2018).
Meski tak merinci siapa-siapa bacaleg tersebut, Wahyu mengatakan jika dapil Aceh memiliki dua bacaleg napi korupsi, dapil Sultra satu orang, Babel satu orang, dan Jateng VI satu orang.
Dalam dokumen persyaratan, lima orang tersebut melampirkan salinan putusan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan napi korupsi dan sudah berkuatan hukum tetap (kasusnya).
Wahyu enggan menyebut parpol mana yang mencalonkan napi tersebut karena masih dalam proses yang perbaikan. Pihaknya berharap parpol juga mengindahkan peraturan KPU.
(Baca Juga : Terindikasi Pernah Korupsi, Tiga Bacaleg Terancam Dicoret)
“Ini kan sudah merupakan bukti bahwa himbauan agar parpol tidak mencalonkan kader-kader yang mantan napi koruptor terbukti tidak efektif, karena ada beberapa parpol yang masih mencalonkan bacaleg anggota DPR RI dan DPRD yang merupakan mantan napi korupsi,” terang Wahyu lebih lanjut.
Lima nama diatas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan dkembalikan kepada parpol untuk diganti lima nama lain yang memenuhi syarat.
Seperti diketahui berdasarkan PKPU bahwa mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual kepada anak tidak diperkenankan untuk menjadi caleg DPR, dan DPRD. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban