ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menyalurkan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Surat suara itu akan dipergunakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kolaka dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Sultra. Keseluruhan surat suara itu disalurkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (25/6/2018).
Sekretaris KPU kabupaten Kolaka Idam Hindardi mengatakan, setelah dilakukan penyortiran surat suara, pihaknya kini mempersiapkan penyaluran ke seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Kata dia, jadwal distribusi surat suara itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, yakni mulai hari ini hingga Selasa (26/6/2018) besok. Prosesnya dikawal ketat aparat keamanan, baik dari kepolisian dan TNI.
(Baca Juga : Surat Suara Pilgub Sultra di KPUD Kolaka Kurang 653 Lembar, 311 Rusak)
“Hari ini kita mulai lakukan distribusi surat suara di delapan kecamatan,” katanya.
Distribusi surat suara Pilkada kata Idam baik Bupati maupun Gubernur sudah tidak ada kekurangan logsitik lagi seperti formulir dan sampul sehingga sudah siap untuk di distribusikan sebalum hari pemilihan tanggal 27 Juni 2018.
Sementara jumlah tempat pemungutan suara, Idam menjelaskan, pihaknya menyiapkan 525 TPS yang tersebar di 12 kecamatan dan 135 Desa dan kelurahan.
“Perlengkapan semua logistik Pilkada sudah rampung, termasuk kotak suara dan siap untuk di distribusi,” ungkapnya. (*)