KPU Kolut Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sipol Kepada Parpol

76
KPU Kolut Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sipol Kepada Parpol
SOSIALISASI - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kolaka Utara(Kolut) melakukan sosialisasi tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Partai Politik (Parpol) di salah satu hotel di Lasusua, Senin (2/10/2017). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

KPU Kolut Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sipol Kepada Parpol SOSIALISASI – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kolaka Utara(Kolut) melakukan sosialisasi tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Partai Politik (Parpol) di salah satu hotel di Lasusua, Senin (2/10/2017). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kolaka Utara(Kolut) melakukan sosialisasi tentang Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Partai Politik (Parpol) di salah satu hotel di Lasusua, Senin (2/10/2017).

BACA JUGA :  Harga Cengkeh di Kolut Naik, Tembus Rp100 Ribu per Kilogram

Sosialisasi SIPOL ini untuk sebagai bahan atau petunjuk bagi partai politik saat melakukan Pendaftaran, Penelitian Administrasi nantinya.

Aplikasi itu dapat memverifikasi Faktual Partai Politik Calon perserta Pemilu dan Tata cara penggunaan bagi seluruh Partai Politik di kolut.

Kordinator Divisi Hukum KPU Kolut Semardin Pere, SH, mengatakan, kewajiban KPU Kolut untuk memberikn sosialisasi kepada seluruh partai politik (parpol) selama dua kali.

BACA JUGA :  Pengusaha Kuliner dan Rumah Makan di Kolut Berencana Naikkan Harga Jual

“Sosialisasi ini hanya menekankan khususnya pengunaan aplikasi Sipol,” katanya.

Sumardin menambahkan, semua dokumen pendaftaran dari partai politik, mulai dari kartu tanda angota, KTP pengurus serta alamat, semua harus dimasukan dalam aplikasi SIPOL partai politik.

“Pada saat mau mendaftar data yang telah dimasukkan diaplikasi SIPOL yang mereka setor akan terbaca diKPU kabupaten nantinya,” ungkap Sumardin. (B)

 

Reporter : Rusman
Editor : Kiki