KPU Konsel Perpanjang Pendaftaran PPS di 70 Desa

Ketua KPU Konsel Aliudin
Aliudin

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), memperpanjang masa pendaftaran perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) khusus di 70 Desa dari 20 kecamatan yang ada di Konsel.

Perpanjangan dilakukan selama tiga hari, dari tanggal 25 hingga 27 Februari 2020. Hal ini dilakukan menyusul tak terpenuhinya jumlah minimal pendaftar untuk dilakukannya seleksi. Perpanjangan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara di Tingkat PPS.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Konsel Aliudin. Ia menjelaskan, perpanjangan dilakukan apabila terdapat desa yang belum sama sekali atau tidak mencukupi kuota minimal enam calon jumlah kuota pendaftar.

“Saat ini kita melakukan komunikasi di setiap desa ini untuk mengajak masyarakat di setiap desa yang kurang kuota ini untuk mendaftar. Intinya kita terus berupaya agar mereka mau,” kata Aliudin saat ditemui di Andoolo, Selasa (25/2/2020).

(Baca Juga : Ketua KPU Konsel: Perekrutan PPS Kini Tanpa Rekomendasi)

Aliudin menambahkan, kalau sampai tanggal 27 Februari, 70 desa ini belum juga mencukupi kuota pendaftarnya, maka sesuai PKPU Nomor 3, KPU bakal melanjutkan tahapan seleksi.

“Kita bisa menggunakan masyarakat dari desa sekitar yang terdekat untuk menjadi PPS di tempat yang kosong atau minim pendaftar, namun terlebih dulu kami harus berkoordinasi dengan lembaga pendidikan untuk membantu kami,” terangnya.

Usai tahap penyerahan berkas, KPU bakal melakukan tahapan tes tertulis sebelum melakukan tes wawancara. KPU berencana akan membagi lima zona lokasi tes untuk mengekfektifkan dan megurangi risiko membludaknya peserta yang jumlahnya mencapai ribuan peserta.

“Saat ini jumlah pendaftar calon PPS sudah mencapai 2.821 pendaftar, makanya kita berencana akan membagi di lima tempat lokasi tes tertulis,” paparnya. (B)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini