KPU Konut Buka Posko Layanan Masyarakat untuk Daftar Pemilih Sementara

129
KPU Konut Buka Posko Layanan Masyarakat Untuk Daftar Pemilih Sementara
RAPAT PLENO - KPU Konut saat menggelar rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih sementara di Aula Kantor KPU Konut.(Foto Istimewa).

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko layanan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Di wilayah itu, ada 184 posko dibuka tersebar di seluruh desa dan kelurahan di 13 kecamatan. Pelaksanaanya, berlangsung selama 7 hari sejak 22 sepetember sampai 28 september 2020.

Pembukaan posko tersebut bertujuan untuk melayani aspirasi masyarakat, baik itu tanggapan maupun masukan soal proses kegiatan DPS.

“DPS ini sebelumnya telah diumumkan pada tanggal 19 september 2020 lalu di Kantor Desa/Kelurahan, dan tempat-tempat umum strategis lainnya. Nah, menindak lanjuti itu, KPU Konut membuka posko layanan DPS sebagai sarana masyarakat memberikan tanggapan,” kata Ketua KPU Konut melalui Komisioner Divisi Sosdikli Parmas dan SDM, Prasetyo Hariwibowo, Minggu (27/9/2020).

Disampaikan, pembukaan posko layanan itu merujuk pada surat Dinas KPU RI Nomor 784 /PL.02-1-SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 18 september 2020 tentang pengumuman DPS dan persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dia menambahkan, jika dalam masa tanggapan dan masukan masih ditemukan pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPS serta pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan pemilih yang mengalami perubahan data diminta untuk menyampaikan ke pihak KPU Konut.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Tentunya disertai dengan dokumen kependudukan seperti foto copy KTP elektronik atau surat ketrangan (suket) melalui posko-posko layanan yang telah kami sediakan,”ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (PDPS) KPU Kabupaten Konawe Utara tanggal 14 September 2020, ditetapkan jumlah DPS sebanyak 45.724 orang dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 23.425 orang dan perempuan sebanyak 22.299 orang. (b)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini