ZONASULTRA.ID, KENDARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melakukan penerimaan pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dan bakal calon anggota DPD Dapil Sultra.
Kasubag Teknis dan Parhumas KPU Provinsi Sultra, Samsu Agusdar mengatakan, berkaitan dengan pengajuan bakal calon legislatif itu KPU Prov Sultra melalui helpdesk pencalonan telah siap menerima berkas pengajuan bakal calon dimaksud.
“Pengajuan mulai kami buka dan terima pada 1 hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 Wita dan 14 Mei 2023 pukul 08.00 – 23.59 Wita,” katanya melalui rilis pers, pada Senin (1/5/2023).
Ia menambahkan bahwa untuk pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dapat diajukan oleh masing- masing partai politik, sedangkan untuk calon DPD dapil Sultra dapat diajukan oleh masing-masing atau melalui Liaison Officer (LO).
Selain KPU Provinsi, 17 KPU kabupaten dan kota juga telah menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota dalam Pemilu serentak tahun 2024.
“KPU kabupaten/ kota Se Sultra juga telah siap menerima pengajuan Bakan calon anggota DPRD kabupaten kota untuk pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan oleh KPU. (C)
Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin