ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap melayani pemilih penyandang disability termasuk disability mental (sakit jiwa) agar tetap didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hanya saja untuk menggunakan hak pilih pada hari poncolosan, peyandang sakit jiwa harus mendapatkan rekomendasi dokter yang mengobatinya.
“Pada prinsipnya penyandang disability mental didaftar. Dalam penggunaan hak pilih penyandang disability mental tergantung hasil penilaian dokter,” terang Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari pada Kamis (22/11/2018).
Hasyim mengatakan bahwa sesuai dengan rekomendasi dokter, bila pada hari-H yang bersangkutan waras, maka dapat memilih. Demikian pula sebaliknya, jika tidak memungkinkan atau kumat maka orang tersebut tidak dapat memilih.
Selanjutnya untuk pendataan orang berpenyakit jiwa disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Bila saat pendataan yang bersangkutan sedang kumat, tentu tidak mungkin ditanya sendiri melainkan pendataan bisa ditanyakan kepada keluarga, dokter atau tenaga medis yang merawatnya.
(Baca Juga : RSJ Kendari Siap Tampung Caleg yang Stres Karena Gagal di Pileg 2019)
“Dengan demikian penyandang disability mental yang memungkinkan didaftar adalah hanya yang berada di rumah kumpul keluarga atau sedang dirawat di RS jiwa atau panti,” jelas Hasyim. (B)