KPU RI Pastikan Sultra Siap Laksanakan Pilkada 2017

76
Ferry Kurnia Rizkyansyah
Ferry Kurnia Rizkyansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Februari 2017 mendatang. Hal ini dikatakan Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkyansyah di sela-sela acara rapat Tim Monitoring Pilkada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (22/12/2016).

Ferry Kurnia Rizkyansyah
Ferry Kurnia Rizkyansyah

“DPT sudah clear semua dan sudah ditetapkan semua namun kita juga ada kehawatiran terkait soal penggunaan KTP elektronik itu sendiri,” ujar Ferry saat ditemui awak Zonasultra.com di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara 7 Jakarta Pusat.

Meskipun sudah siap, pihaknya masih merasa khawatir jika ada masyarakat yang tidak punya identitas kependudukan. “Kita berharap masyarakat itu mengurus KTP-El, atau surat keterangannya, kalau dia tidak terdapat di DPT masih bisa melalui DPTb dan bisa menggunakan hak pilihnya,” lanjut komisioner KPU ini.

BACA JUGA :  Kesejahteraan Petani Jadi Prioritas Program Kerja Insani Saat Terpilih Jadi Bupati

Ferry optimis bahwa tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan hak pilih. Pihaknya juga mengajak stake holder terkait seperti pemerintah, pihak swasta, organisasi Masyarakat (Ormas) termasuk parpol untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Mantan Ketua KPUD Jawa Barat ini juga menjamin netralitas penyelenggara pemilu yang mendasarkan pada komitmen integritas, profesionalitas dan kemandirian. “Oleh karena itu terkait netralitas kami meyakini bahwa itu menjadi harga mati KPU sebagai penyelenggara,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hindari Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sultra Bakal Lakukan Pengawasan Partisipatif

Selain DPT, kasus hukum juga menghambat proses Pilkada seperti penistaan agama di DKI Jakarta dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) calon Walikota Cimahi.

Sementara untuk wilayah Sultra sendiri calon Bupati Buton tersandung kasus dugaan suap terkait sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun KPU sendiri tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

“Sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap, masih ada hak kontitusional dia untuk dipilih,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati