KPU RI Tetap Ingin Mantan Napi Koruptor Tidak Nyaleg

Hasyim Asyari
Hasyim Asyari

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tetap ingin agar mantan nara pidana (napi) koruptor tidak mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (pileg). Pihaknya akan memperjuangkan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg di dalam Peraturan KPU.

Larangan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Apa yang diusulkan KPU dalam draf PKPU ini mengingatkan kembali bahwa pintu pertama untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD adalah parpol. Sehingga yang pertama kali harus selektif ya parpol,” ujar anggota KPU RI, Hasyim Asyari di sela-sela Uji Publik Rancangan PKPU terkait Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2019).

Hasyim menuturkan bahwa maraknya situasi politik yang menyeret sejumlah nama-nama pelaku koruptor membuat parpol dianggap harus bertanggung jawab.

“Dalam situasi ini kami mengingatkan agar kehormatan parpol tetap terjaga. Sebab sejak awal, agar mencalonkan orang-orang yang baik dan bersih maka kehormatan akan terjaga,” imbuh Hasyim.

(Baca Juga : KPU RI Uji Publik Aturan Pemilu 2019)

Selain itu juga dalam rangka agar pemilu mendatang mendapatkan calon-calon yang bebas korupsi.

Dalam uji publik ini PDIP berkeberatan dengan point tersebut karena napi yang sudah menjalani masa hukumnya kembali menjadi masyarakat biasa setelah hukuman itu selesai. Sementara LSM Perludem mendukung langkah KPU terkait usulan larangan mantan napi koruptor nyaleg.

“Itulah fungsi uji publik. Kami ingin publik termasuk parpol menyampaikan pandangannya. Kami minta masukannya penilaian dan gagasan soal ini,” pungkas angglta KPU RI ini.

Sementara untuk hasil keputusan nanti masih dua tahap lagi setelah uji publik, rancangan PKPU ini akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini