ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden pada 30 Juni pukul 15.30 WIB. Hal itu merupakan hasil pleno KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tadi malam, Kamis (27/6/2019).
KPU akan mengundang penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu kementerian atau lembaga yang selama ini bekerjasama dalam penyelenggaran pemilu seperti ada TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan beberapa lembaga lain.
“Kami tentu akan mengundang peserta pemilu dalam hal ini paslon 01 dan 02, parpol peserta pemilu, teman-teman pemantau, NGO di bidang kepemiluan,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga : KPU RI Tetapkan Pemenang Pilpres 2019 Paling Lambat 30 Juni
Arief mengatakan, hari ini pihaknya akan mendistribusikan undangan ke semua pihak dan meminta jawaban. Sebab KPU membatasi tamu undangan untuk paslon 01 dan 02 masing-masing tim berjumlah 20 orang.
“Dari 01 dan 02, kami minta itu diberikan daftar namanya. Ini hanya persoalan kapasitas ruangan, KPU ruangannya tak terlalu besar maka kita batasi,” kata Arief.
Meskipun paslon tidak diwajibkan hadir, namun Arief berharap baik Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi dapat menghadiri penetapan paslon terpilih pilpres 2019. Lanjutnya, ini momentum bersejarah dalam perjalanan, bukan hanya demokrasi di Indonesia tetapi juga dalam tata pemerintahan.
“Ini saat di mana pasangan capres-cawapres ditetapkan secara resmi oleh KPU setelah seluruh proses tahapan selesai,” tutupnya.
Sebagai informasi, MK memutuskan menolak permohonan Prabowo – Sandi untuk seluruhnya, serta menolak eksepsi termohon (KPU RI) dan pihak terkait (Jokowi-Maruf). (a)