ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Prabowo – Sandi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menetapkan pemenang pilpres 2019 paling lambat Minggu 30 Juni. Hal itu merujuk pada peraturan perundang-undangan UU nomor 7 tahun 2017 yang memberi batasan waktu tiga hari pasca putusan MK.
“Kita ikuti yang ada di undang-undang, jadi kita bawa putusan ini dulu kalau kita rapat pleno, lalu kita akan putuskan bagaimana menyikapi menindaklanjuti putusan ini,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman usai pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis malam (27/6/2019).
Malam ini KPU tengah menunggu salinan putusan MK, kemudian melakukan rapat pleno untuk menetapkan waktu penetapan pemenang pilpres 2019. Hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara pasangan Jokowi-Ma’ruf menang atas pasangan Prabowo-Sandi.
(Baca Juga : MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi)
Berdasarkan ketentuan, batas tiga hari penetapan calon presiden dan wakil presiden pasca putusan MK dihitung tiga hari kalender. Sehingga KPU dapat menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai persiden dan wakil presiden pada 28, 29, 30 Juni.
“Malam ini kita akan melakukan rapat pleno kemudian menentukan kapan di antara tiga hari ini, Jumat, Sabtu, Minggu,” imbuh Arief.
Sebagai informasi bahwa MK memutuskan untuk menolak permohonan Prabowo – Sandi untuk seluruhnya, serta menolak eksepsi termohon (KPU RI) dan pihak terkait (Jokowi-Maruf). (a)