ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mewacanakan penggunaan rekapitulasi suara secara elektronik sistem hitung (situng) sebagai hasil resmi dalam pemilihan umum (pemilu). Untuk permulaan, situng diupayakan menjadi hasil resmi pada Pilkada 2020.
“KPU RI sedang menjajaki, menjadikan situng sebagai hasil resmi. Kita melihat momentumnya itu untuk Pilkada Serentak 2020,” ujar Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditemui di sela-sela focus group discussion (FGD) yang digelar di bilangan Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Dalam FGD tersebut Viryan membahas persoalan situng dalam Pemilu 2019. Banyak masukan dan pendapat terkait pengembangan dan pengelolaan situng. Situng sendiri telah digunakan pada Pemilu 2019, namun hanya digunakan sebagai informasi publik, bukan untuk hasil resmi perolehan suara.
Baca Juga : KPU RI: Kesalahan Input Data di Situng Bisa Diperbaiki
Viryan tak menampik bahwa penggunaan situng dalam tahapan Pemilu 2019 mendapat berbagai tudingan dari masyarakat. Hal ini telah dibahas dan dibuat catatan yang akan disampaikan ke publik terkait dengan tudingan-tudingan selama ini.
“Misalnya suara pasangan calon ada yang berkurang. Ternyata bukan berkurang, suara itu ada operator yang salah entry (memasukan). Ketika dikoreksi dikembalikan ke nilai semula, dianggap dikurangi,” imbuh Viryan.
Viryan mengatakan nantinya proses entry hasil C1 dapat dilakukan di tingkat kabupaten ataupun kecamatan. Pihaknya juga akan memberikan perlakuan khusus kepada daerah yang terpencil, terluar dan terisolir. Saat ini KPU sedang membuat catatan yang nantinya akan diusulkan ke Komisi II DPR RI. (B)
Reporti: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma