ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Bombana dipastikan akan segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) 7 TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017. PSU paling lambat terlaksana 30 hari kerja setelah putusan MK yang dibacakan Rabu (26/4/2017) kemarin.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan deadlinenya (batas waktu) hanya sampai 9 Juni 2017. Olehnya KPU Bombana dan KPU Sultra (yang mendampingi) saat ini masih berkoordinasi dengan KPU RI.
“Besok (28/4/2017) kita akan panggil semua KPU Bombana untuk dilakukan segala persiapan PSU, paling tidak dilaksanakan sebelum deadline. 2 sampai 3 minggu sudah diselenggarakan,” ujar Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Kamis (27/4/2017).
Persiapan-persiapan PSU dimulai dari penganggaran, penyusunan tahapan program dan jadwal, serta dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat, pihak keamanan dan Panwas. Dayat berharap setelah diadakan PSU maka tidak menimbulkan masalah baru lagi.
(Berita Terkait : MK Putuskan PSU Tujuh TPS di Tiga Kecamatan di Bombana)
Putusan PSU tersebut terkait dengan adanya masalah pengguna hak pilih yang bermasalah. Olehnya yang harus dilakukan KPU adalah akurasi kembali daftar pemilih tetap (DPT) di 7 TPS yang mencapai 2.507 pemilih.
Berdasarkan pemungutan suara 15 Februari 2017, partisipasi pemilih hanya sampai 2.063. Diperkirakan pada PSU kali ini partisipasi akan meningkat karena konsentrasi seluruh pihak fokus 7 TPS sehingga persiapannya harus benar-benar matang.
Mengenai logistik, masih ada sisa surat suara pemilihan sebelumnya yang berjumlah 2 ribu surat suara cadangan yang memang disiapkan untuk PSU. Olehnya akan dicetak kembali 507 (tambah 2,5 persen) surat suara per TPS. (A)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati