ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Walikota Abdul Rasak – Haris Andi Surahman, Selasa (4/4/2017), maka paslon walikota pemenang Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain akan diplenokan KPU.
Berita Terkait : Senyum Sumringah ADP-Sul Pasca Putusan MK
Komisioner KPU Kendari Ade Suerani mengatakan pleno pasangan calon walikota terpilih akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan. Salinan putusan MK saat ini sudah diterima KPU Kendari.
Berita Terkait : Kuasa Hukum KPU Kendari Apresiasi Putusan MK
“Putusan MK ini final mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lain. Besok kami akan ke Kendari untuk persiapan pleno. SK pleno nantinya akan diserahkan ke DPRD Kendari,” ujar Ade via telepon selulernya di Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Mengenai pelantikan merupakan kewenangan pemerintah daerah dan Kementrian Dalam Negeri. Pelantikan diperkirakan pada akhir masa jabatan Wlikota Asrun Oktober 2017 mendatang. Lanjut Ade, tugas KPU hanya sampai pada pleno penetapan paslon terpilih.
Berita Terkait : Usai Putusan MK, Golkar Minta Pendukung Rasak – Haris Bersabar
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kendari Syamsuddin Rahim mengatakan pihaknya sudah menunggu dokumen pleno dari KPU Kendari untuk kemudian diparipurnakan. Pelantikan ADP-Sul dipastikan tidak akan mengalami hambatan sebab sudah ada putusan MK yang final.
“Kita meminta kepada seluruh masyarakat Kota Kendari agar kita hilangkan perbedaan akibat kontestasi politik. Mari bersama untuk pembangunan Kota Kendari yang lebih baik di masa yang akan dating,” ujar Syamsuddin yang juga Ketua Tim Pemenangan ADP-SUL. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose