ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Nasir menepis tuduhan pengurangan suara terhadap Titing Suryana Saranani, alias Tie Sarani dalam seleksi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kata dia, tuduhan itu tidak benar.
Dalam pokok aduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan telah terjadi pengurangan suara sebanyak 923 dukungan suara untuk Tie yang memenuhi syarat.
“Pengurangan suara itu sama sekali tidak ada. Kita sudah jelaskan bahwa yang bersangkutan itu tidak memenuhi dukungan,” kata Abdul Nasir di Gedung DKPP, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
(Baca Juga : DKPP Sidangkan Aduan Tie Saranani)
Hal ini karena terdapat dukungan tujuh suara yang identik ganda, sehingga berimbas pada pengurangan suara.
“Kalau ditemukan 1 ganda identik, itu konsekuensinya dia harus kehilangan 50 dukungan, otomatis dia (Tie) kehilangan 350 dukungan,” pungkas Ketua KPU Sultra ini.
Sementara itu, Fitria Setiawati selaku kuasa hukum Tie Saranani mengatakan pengurangan dukungan tersebut diduga karena adanya mekanisme-mekanisme yang tidak sesuai peraturan KPU dalam kinerjanya.
“Indikasinya adalah pada saat proses klarifikasi yang dilakukan oleh PPS yang telah dimandatkan oleh KPU Provinsi, tidak melakukan klarifikasi langsung kepada masyarakat terkait dukungan suara atau kepada klien kami Titing Saranani,” terang Fitri kepada awak Zonasultra.
Sehingga kata dia, ada masyarakat yang mendukung Tie sebagai calon DPD namun ditulis oleh pihak KPU tidak mendukung.
“Fakta persidangan dalam sidang ajudikasi Bawaslu di Kendari bahwa memang terbukti orang tersebut mendukung klien kami tapi menurut KPU, mereka tidak mendukung,” imbuhnya.
Sidang pemeriksaan DKPP ini dipimpin oleh Fritz Edward Siregar dan dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Sultra selaku pihak teradu. Turut hadir Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu sebagai pihak terkait. (B)
Reporter : Rizki Ariani
Editor : Abdul Saban