KPU Sultra Proses Santunan 6 Petugas Pemilu yang Meninggal

La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memproses santunan 6 petugas pemilu yang meninggal dunia. Sesuai arahan KPU RI, santunan yang diberikan kepada keluarga petugas pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan pihaknya telah menerima petunjuk teknis (juknis) dan surat edaran dari KPU RI terkait pemberian santunan tersebut. Tak hanya petugas yang meninggal, KPU juga akan memberi santunan kepada petugas pemilu yang sakit. Rinciannya yaitu petugas cacat permanen sebesar Rp 30 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

(Baca Juga : 446 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Kemenkes Lakukan Audit Medik)

“Kita sudah dapatkan juknis dan edaran, intinya kalau yang meninggal dunia, kita sedang memperjelas ahli warisnya,” kata Ketua KPU Sultra saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com pada Kamis (16/5/2019).

Selain ahli waris, KPU juga akan memperjelas penyebab kematian dengan berkoordinasi kepada pihak keluarga dan rumah sakit. KPU sedang memverifikasi dan memvalidasi untuk syarat-syarat santunan itu dapat diberikan.

“Prinsipnya KPU RI melalui KPU provinsi untuk meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan validasi,” imbuh La Ode Abdul Natsir.

(Baca Juga : Petugas Pemilu di Sultra, Tiga Meninggal dan 396 Sakit)

Adapun jumplah petugas pemilu di Sultra baik KPPS, PPS dan PPK yang meninggal dunia sebanyak 6 orang dan 431 orang yang sakit. Santunan ini diberikan sebagai wujud empati dan turut berduka cita terhadap petugas pemilu yang gugur saat menjalankan tugasnya.

La Ode Abdul Natsir mengatakan santunan ini diupayakan cair secepatnya setelah proses verifikasi dan validasi. “Kita belum tahu waktunya, yang penting proses ini sudah berjalan,” pungkasnya. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini