ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memiliki waktu 30 hari untuk membereskan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap kedua. KPU RI memutuskan memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di enam provinsi, salah satunya Sultra.
“Rapat pleno hari ini menetapkan perbaikan ini paling lama 30 hari. Kita tidak akan melakukan penetapan hari ini,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat membacakan kesimpulan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP kedua di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018) malam.
Penambahan waktu 30 hari dilakukan untuk menyempurnakan DPT hasil perbaikan antara KPU provinsi bersama kemendagri, dukcapil, hingga tingkat bawah kabupaten dan kota, parpol, serta timses kedua pasangan capres-cawapres.
(Baca Juga : Ada Rekomendasi Bawaslu, DPTHP-2 Sultra Belum Tuntas)
Arief menyatakan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penyempurnaan data ini juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, partai politik peserta Pemilu 2019, dan tim pemenangan kedua pasangan calon presiden-wakil presiden.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan pandangan dan menyepakati bila dilakukan perpanjangan waktu untuk melakukan perbaikan terhadap DPTHP yang kedua. Dalam proses rekapitulasi DPTHP kedua, hasil pengawasan Bawaslu menemukan penggunaan sidalih menggalami hambatan dan kendala saat digunakan.
Bawaslu juga menemukan proses pencocokan dan penilitian (coklit) yang dilakukan KPU tidak sepenuhnya terlaksana. Pihaknya menemukan di beberapa kabupaten kota yang belum dilakukan coklit karena keterbatasan waktu.
“Kami sepakat bahwa untuk diberikan jangka waktu kembali untuk dilakukan penyempurnaan dalam jangka waktu 30 hari,” kata Abhan saat memberikan pandangan Bawaslu RI dalam kesempatan yang sama. (*a)