ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menjelang sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11 Juli 2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui tim hukum KPU RI, menyerahkan alat bukti ke MK, Selasa (9/7/2019).
Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra, Ade Suerani mengatakan, pihaknya telah menghadiri undangan yang difasilitasi oleh KPU RI sejak 2 sampai 8 Juli 2019 untuk melakukan penyusunan kronologis, daftar alat bukti, jawaban termohon, alat bukti, dan penyerahan alat bukti ke tim PHPU KPU RI.
Baca Juga : Hadapi Sidang MK, KPU Sultra Serahkan 30 Boks Alat Bukti
“Kronologis dan alat bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan para pemohon dalam perkara PHPU yang locusnya dalam wilayah Sultra baik itu jenis pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun Pemilihan DPRD kabupaten/kota Pemilu 2019,” katanya lewat keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).
Ade mengungkapkan, dengan selesainya penyerahan kronologi dan alat bukti ini, sisanya KPU akan menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 11 Juli 2019. Setelah itu, pihaknya akan menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI.
“Atas capaian tersebut, tak lupa ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang telah bersama-sama menyelesaikan penyusunan kronologi dan pengumpulan alat bukti yang diminta oleh KPU RI,” imbuhnya.
Selain dihadiri tim PHPU KPU Sultra, kegiatan fasilitasi juga dihadiri perwakilan Tim PHPU KPU kabupaten/kota yakni koordinator divisi hukum dan Koordinator divisi teknis yang wilayahnya terkena locus sengketa PHPU.
Baca Juga : 11 Juli, MK Akan Sidangkan 11 Gugatan Pemilu di Sultra
Berdasarkan permohonan yang telah diregistrasi MK sejak 1 Juli 2019, di Sultra terdapat 14 daerah pemilihan (Dapil) yang disengketakan yang berasal dari 11 peserta pemilu. Antara lain 10 dari partai politik dan 1 dari perseorangan (DPD) dan terdaftar dalam 11 nomor perkara.
Adapun Dapil di Sultra yang dimohonkan peserta pemilu meliputi, pemohon Partai Berkarya, dan perseorangan DPD, Fatmayani Harli Tombili. Dapil Sultra 6, pemohon PKS. Pemohon Golkar dapil Sultra 5, Dapil Kolaka Utara 1. Untuk Pemohon PKB memohonkan di Dapil Bombana 1, Dapil Buton Tengah 3 dan Masiuddin caleg PKB memohonkan di Dapil Wakatobi 1.
Pemohon Gerindra, memohonkan pada Dapil Kolaka Utara 1 dan Dapil Muna 6.
Pemohon PDIP pada Dapil Konawe 4.
Dapil Buton Selatan 3, pemohon Partai Nasdem. Partai Perindo memohonkan di Konawe Kepulauan 1. Irfan Caleg PPP, di Dapil Konawe Kepulauan 2, dan Hj. Ratna Caleg PAN memohonkan di Dapil Baubau 2. (a)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki