ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menyusun keterangan tertulis untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait penyelenggaraan dan pengawasan di empat daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang gugatannya teregister di MK.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, salah satu yang akan disampaikan terkait KPU Sultra yang tak bisa melaksanakan rekomendasi Bawaslu (Sultra). Padahal Bawaslu telah merekomendasikan KPU Sultra untuk memerintahkan KPU Kendari menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari 2017.
“Kami memuatnya dalam keterangan tertulis untuk disampaikan ke MK. Pengawas pemilu tidak diberi wewenang oleh negara untuk memaksa KPU harus melaksanakan rekomendasi. Tentu kawan-kawan kpu sudah tahu aturannya apa yang mungkin bisa terjadi bila tdk melaksanakan kewajibannya,” ujar Hamiruddin melalui pesan Whatsapp, Rabu (15/3/2017).
Berita terkait : Bawaslu Dianggap Tidak Cermat, KPU Tak Bisa Laksanakan PSU Pilwali
Terkait alasan KPU bahwa Bawaslu tidak mengundang KPU kota, PPK dan PPS dalam membuat kajian, Hamiruddin menegaskan alat uji untuk mengetahui orang yg memilih sekali adalah C7.KWK (daftar hadir pemilih di TPS) disandingkan dengan C1.KWK (hasil perhitungan suara di TPS).
Bawaslu sebenarnya sudah meminta salinan data-data tersebut ke KPU Kendari namun tidak diberikan. Lanjut dia, memang yang jadi problem adalah dugaan pelanggaran yang memilih lebih dari sekali itu tidak diketahui sejak awal usai pemilihan oleh KPU Kendari, PPK dan KPPS serta pengawas TPS.
Berita Terkait : Atas Perintah MK, KPU Kendari Buka Puluhan Kotak Suara Pilwali 2017
Berdasarkan data-data yang disampaikan oleh pelapor di Bawaslu menunjukan bahwa KPU Kota, PPK dan PPS tidak melakukan monitoring dan supervisi dengan baik pada saat pemungutan dan penghitungan suara sehingga terjadi pelanggaran tersebut.
Olehnya itu, kata Hamiruddin, adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, tindak lanjutnya ada di MK. KPU Kota Kendari hari ini, Rabu (15/3/2017) membuka kotak suara Pilwali atas perintah MK.
Berita Terkait : KPPS TPS 21 Bende Bantah Pernyataan Bawaslu Soal PSU
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sultra merekomendasikan kepada KPU Sultra untuk memerintahkan KPU Kendari melaksanakan PSU pada TPS 3, TPS 17, TPS 19, dan TPS 21 Kelurahan Bende. Penyebabnya ditemukan beberapa pemilih yang memilih lebih dari satu kali berdasarkan pemeriksanaan formulir C7.KWK dan C1.KWK. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki