KPU: Usung Cakada Tanpa Restu DPP, Pengurus Partai di Daerah Bisa Dipidana

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asyari
Hasyim Asyari

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asyari mengatakan, bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik (parpol) bisa dipidana jika mengusung calon kepala daerah (Cakada) tanpa direstui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol.

Ketentuan itu telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2010 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Ada ancaman pidananya, bagi pengurus partai politik di tingkat daerah yang mencalonkan nama berbeda dari yang direkom atau disetujui oleh DPP,” kata Hasyim saat Webinar yang bertajuk “Proses Kandidasi di Pilkada 2020” pada Kamis (23/7/2020).

Bahkan KPU Kabupaten/Kota, Provinsi yang menerima pasangan calon yang namanya berbeda dari nama yang disetujui oleh DPP juga diancam pidana. Hasyim menjelaskan bahwa dalam UU 10 2016, nama cakada yang diusung dalam Pilkada Kabupaten/Kota atau Provinsi adalah nama yang disetujui oleh DPP parpol.

Ada ketentuan, bahwa pengurus partai di tingkat kabupaten kota atau DPC mencalonkan calon kepala daerah yang namanya tidak sama atau berbeda dari yang disetujui, direstui, atau direkomendasikan oleh DPP, itu pencalonannya dapat diambil alih oleh DPP.

Maksud pencalonannya dapat diambil alih yaitu kepengurusan partai tersebut bisa dibekukan oleh DPP, kemungkinan yang kedua kepengurusan diambil alih oleh DPP. Konsekuensinya dokumen-dokumen pencalonan semua ditandatangani oleh DPP.

Sementara itu terkait ketentuan pengurus partai harus hadir saat pendataran cakada, Ketum dan Sekjen parpol dapat diwakilkan oleh pengurus lainnya dengan menggunakan surat tugas atau surat mandat. Hasyim menegaskan bahwa ada mekanisme jika pengurus partai politik di daerah mencalonkan nama yang berbeda dengan yang disetujui oleh DPP.

Untuk diketahui, ancaman pidana kepada pengurus partai politik di tingkat daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi bakal pasangan calon kepala daerah diatur di Pasal 186 A Undang-Undang Pilkada.

Pasal 186A

(1) Ketua dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota yang mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh
pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Penyelenggara Pemilihan yang menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini