KPU Wakatobi Sosialisasi UU Pemilu

77
KPU Wakatobi Sosialisasi UU Pemilu
SOSIALISASI - KPU Kabupaten Wakatobi,Sultra menggelar sosialisasi UU Pemilu kepada masyarakat setempat di Patuno Resort, Kecamatan Wangiwangi, Senin (9/10/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

KPU Wakatobi Sosialisasi UU Pemilu SOSIALISASI – KPU Kabupaten Wakatobi,Sultra menggelar sosialisasi UU Pemilu kepada masyarakat setempat di Patuno Resort, Kecamatan Wangiwangi, Senin (9/10/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Pemilu kepada masyarakat setempat di Patuno Resort, Kecamatan Wangiwangi, Senin (9/10/2017).

Ketua KPU Kabupaten Wakatobi La Ode Suryono mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat ketua KPU RI Nomor 539/PP/08-SD/01/KPU/IX/2017 menuju pelaksanaan tahapan, program jadwal dan anggaran pemilu atau pemilihan yang berkualitas.

BACA JUGA :  Pesawat Garuda Bakal Dibranding "Bring Me to Paradise Wakatobi"

“Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dan untuk menyatukan persepsi bersama tentang penyelenggaraan pemilu nanti,” kata Suryono.

Selain itu, kata dia, sosialisasi itu merupakan amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang tujuanya menyatukan persamaan persepsi antar partai politik dan stakeholder terkait pelaknsanaan Pemilu nanti.

BACA JUGA :  Klinik As-Syahra Gelar Sunatan Massal di Wakatobi

“Intinya adalah bagaimana UU Pemilu ini harus menjadi tatanan hukum dan tata pelaksanannya berkualitas serta memberi kepastian hukum yang berkeadilan,” katanya. (D)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Abdul Saban