23.2 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Politik KPU Wakatobi Sosialisasi UU Pemilu

KPU Wakatobi Sosialisasi UU Pemilu

78
KPU Wakatobi Sosialisasi UU Pemilu
SOSIALISASI - KPU Kabupaten Wakatobi,Sultra menggelar sosialisasi UU Pemilu kepada masyarakat setempat di Patuno Resort, Kecamatan Wangiwangi, Senin (9/10/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

KPU Wakatobi Sosialisasi UU Pemilu SOSIALISASI – KPU Kabupaten Wakatobi,Sultra menggelar sosialisasi UU Pemilu kepada masyarakat setempat di Patuno Resort, Kecamatan Wangiwangi, Senin (9/10/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Pemilu kepada masyarakat setempat di Patuno Resort, Kecamatan Wangiwangi, Senin (9/10/2017).

Ketua KPU Kabupaten Wakatobi La Ode Suryono mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat ketua KPU RI Nomor 539/PP/08-SD/01/KPU/IX/2017 menuju pelaksanaan tahapan, program jadwal dan anggaran pemilu atau pemilihan yang berkualitas.

BACA JUGA :  Maksimalkan Kinerja, Bupati Wakatobi Lantik 15 Pejabatnya

“Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dan untuk menyatukan persepsi bersama tentang penyelenggaraan pemilu nanti,” kata Suryono.

Selain itu, kata dia, sosialisasi itu merupakan amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang tujuanya menyatukan persamaan persepsi antar partai politik dan stakeholder terkait pelaknsanaan Pemilu nanti.

BACA JUGA :  H-2 GTRA Summit Wakatobi 2022, Haliana: Semua Pihak Harus Cipta Kondisi

“Intinya adalah bagaimana UU Pemilu ini harus menjadi tatanan hukum dan tata pelaksanannya berkualitas serta memberi kepastian hukum yang berkeadilan,” katanya. (D)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Abdul Saban