ZONASULTRA.COM, RAHA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Kubais memberikan peringatan kepada bakal calon kepala daerah yang siap mendaftarkan dirinya pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.
Ada beberapa poin penting harus diperhatikan oleh bakal calon saat hendak mendaftarkan diri di KPUD Muna, untuk memenuhi syarat ada kewajiban yang mesti dikantongi para partai pendukung dan kedua bakal calon saat mendaftar.
“Semua pengurus partai harus hadir saat pendaftaran. Model B1-KWK Parpol Surat pencalonan dan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol yang
bergabung mendukung paslon sesuai dengan tingkatannya harus dilampirkan,” kata Kubais saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2020).
Lalu, model B1-KWK Parpol keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat tentang persetujuan Bakal pasangan calon (Paslon). Selain syarat pencalonan, saat mendaftar nanti calon kepala daerah juga harus menyertakan syarat calon. Berupa dokumen syarat calon yakni formulir model BB.1KWK dan formulir model BB.2KWK yang didapat dari bakal calon dan keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang.
Misalnya, Rajiun Tumada harus menyertakan surat pemberhentian sebagai Bupati Muna Barat (Mubar) lima hari setelah penetapan. Surat pernyataan diri sendiri tentang pengunduran diri sebagai bupati Mubar dan surat keterangan pengunduran diri dari instansi dari yang berwenang.
Ia juga menambahkan surat keputusan yang dimiliki oleh Parpol tingkat II harus sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Semua partai pendukung diharuskan membawa KTP pada saat pendaftaran. Apabila ada kesalahan dan tidak cocok antara sipol dan berkas yang dibawa maka partai pengusung bisa saja dibatalkan sebagai bagian dari koalisi pendukung bakal calon.
Kemudian, jika hal itu terjadi maka kursi partai bisa menggugurkan pencalonan kandidat dan juga berdampak pada berkurangnya kursi oleh balon Kada bersangkutan. (b)