ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, RT tersandung kasus suap perusahaan Alfamidi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (13/3/2023).
Mantan Kepala Bappeda Kendari tersebut jadi tersangka bersama Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah berdasarkan berinisal SM.
Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan, perkara tersebut dimulai sekitar Maret 2021.
Saat itu, PT Midi Utama Indonesia yang merupakan perusahaan pemegang lisensi gerai Alfamidi tertarik membuka gerai karena melihat Kota Kendari sangat potensial.
Pihak perusahaan pun berniat mengurus perizinan setelah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari inisial SK, tersangka SM, serta Manager CSR dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia.
“Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Cipta Kerja,” jelas Dody dalam konferensi pers.
Terkait perizinan yang tidak sesuai tersebut, tim penyidik Kejati Sultra menemukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan. Jika tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan kampung warna-warni, Petoaha, Bungkutoko maka perizinannya akan dihambat.
“Padahal sudah dianggarkan dalam APBD, tapi dimintakan lagi sekitar Rp720 juta pada pihak PT Midi,” tambahnya.
PT Midi Utama Indonesia pun terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut. Pihak tersebut juga meminta pada PT untuk menyiapkan 6 lokasi gerai supermarket dengan nama lokal yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit.
Tim penyelidik Kejati Sultra masih akan melakukan pengembangan kasus untuk menjaring tersangka lainnya yang keterlibatannya masih didalami oleh tim penyidik.
Untuk diketahui, RT dan SM diproses berdasarkan surat perintah (Sprint) penyelidikan nomor: PRINT- 03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023. Keduanya dikenakan Pasal 11 dan 12 (B) Ayat 1 tentang Suap dan Gratifikasi.
Kejati Sultra juga memberi warning kepada penyelenggara pemerintahan/perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Sultra dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi. (A)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati