ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari menindaklanjuti surat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mengenai laporan penyelesaian sengketa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Bungkutoko Kendari.
Dalam surat bernomor HM.03.04/8/11/B2/GM/KDI-22 itu di antaranya menyebutkan Pelindo mengakui legalitas milik Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dipimpin Ferry dan Koperasi Karya Bahari diketuai Alimin. Dengan demikian, kedua koperasi TKBM berhak mendapat rekomendasi bekerja di Terminal Petikemas Newport Kendari.
“Telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Pelindo Terminal Petikemas dengan Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan Koperasi TKBM Karya Bahari,” tulis surat keputusan PT Pelindo dikutip Sabtu (12/11/2022).
Merujuk dari ketentuan yang termuat dalam surat tersebut, KSOP Kendari kemudian melibatkan seluruh buruh kedua koperasi pada proses pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Terminal Petikemas Newport Kendari.
Menurut Kepala Seksi Lalu Lintas (Kasi Lala) dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kendari, Lukman, para buruh mulai dipekerjakan terhitung sejak Kamis sore, 10 November 2022 sesuai surat keputusan Pelindo yang ditujukan ke KSOP Kendari.
“TKBM yang resmi mengacu peraturan terkait dengan menegaskan bahwa TKBM yang boleh bekerja harus mempunyai legalitas. Dan yang berhak mempekerjakan adalah Pelindo bukan KSOP seperti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya saat ditemui di kantor KSOP Kendari, Jumat (11/11/2022).
Dengan adanya keputusan yang memperbolehkan buruh bekerja di pelabuhan turut mengurai masalah perseteruan antara pihak Pelindo, KSOP Kendari dan kelompok buruh TKBM dari beberapa koperasi. Permasalahan ini bergulir cukup lama hingga terbitnya surat keputusan Pelindo yang mengakui TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri dan Karya Bahari secara tegas memastikan mana koperasi pemilik hak rekomendasi.
Buruh kedua koperasi pun kini telah beraktivitas di pelabuhan. Adapun keseluruhan buruh yang dipekerjakan berjumlah sekitar 400-an. Terbagi masing-masing koperasi TKBM sekitar lebih kurang 200 orang.
Porsi kerja buruh kedua koperasi terbagi dalam tiga waktu kerja. Setiap koperasi terdiri sebanyak 12 buruh per waktu kerja. Hal ini berdasarkan pengajuan dengan merujuk ke Surat Head Peti Kemas Kendari tentang Permintaan Tenaga Kerja Bongkar Muat.
Di samping itu, Lukman menyampaikan jika jumlah buruh yang bekerja sangat dimungkinkan bertambah. Selain itu, jumlah koperasi juga bisa saja bertambah selama sudah memenuhi kualifikasi seperti yang disyaratkan. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati