ZONASULTRA.ID, KENDARI- Pihak kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari menanggapi perihal aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pada Selasa (4/10/2022).
Demonstrasi yang melibatkan kelompok buruh TKBM Karyawan Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri itu menuntut agar mereka segera dipekerjakan di Pelabuhan New Port Bungkutoko. Para buruh mengklaim syarat yang diminta KSOP Kendari telah terpenuhi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah kedua kelompok buruh yang berkonflik harus berdamai dan bersepakat untuk membentuk satu badan koperasi milik bersama sebelum dipekerjakan.
Kepala KSOP Kelas II Kendari, Letnan Kolonel (Letkol) Marinir Agus Winartono mengatakan, berkaitan dengan tuntutan para buruh tersebut terdapat masalah yang perlu diselesaikan yakni tentang legalitas antara pengurus koperasi TKBM baru dan pengurus lama.
Agus mengungkapkan terjadi perbedaan antara keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Dinas Koperasi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap struktur kepengurusan koperasi TKBM. Dimana Kementerian Koperasi dan UMK mengakui keabsahan koperasi baru.
“Sementara Dinas Koperasi Sultra mengakui kepengurusan koperasi lama,” katanya ditemui di Kendari (6/10/2022).
Atas hal ini Agus menegaskan jika pokok permasalahan yang dituntut para buruh terletak pada belum ada kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi mengenai legalitas struktur kepengurusan koperasi Tunas Bangsa Mandiri baru dan lama.
Pihak KSOP tidak mempunyai wewenang untuk menentukan mana koperasi yang sah secara hukum atau tidak. Menurut Agus, sesuai peraturan terkait yang terbaru menyatakan bahwa masalah TKBM tidak berhubungan dengan KSOP tetapi berkaitan dengan perusahaan bongkar muat.
“Karena pemberi kerja dari para buruh merupakan perusahaan bongkar muat termasuk Pelindo selaku operator pelabuhan. Kenapa buruh menuntutnya di KSOP sebab mereka masih merujuk pada regulasi lama,” tandasnya. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin