ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Agus Feisal-La Ode Arusani selaku pihak terkait dalam sidang perselisihaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Selatan (Busel) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) membantah dalil-dalil pemohon termasuk tuduhan ijazah palsu.
“Dalam pokok permohonan kami membantah beberapa dalil oleh pemohon, yang pertama tentang ijazah palsu itu tidak benar, itu adalah dalil ilusioner,” ujar Imam Ridho Angga Yuwono selaku kuasa hukum pihak terkait usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Ia mengatakan bahwa ijazah kliennya, La Ode Arusani asli dikeluarkan oleh SMP Banti Tembaga Pura Papua. Sementara dalam persidangan, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Arusani menggunakan ijazah paket-C yang setara dengan SMA dan itu dapat diterima dan sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Pada penulisan bb2kwk pemohon tidak paham dengan perundang-undangan karena sebenarnya persoalan itu harusnya diselesaikan ditahapan persoalan pencalonan oleh Panwas Kabupaten Busel, namun ternyata pemohon memasukan ke MK,” terang Imam lebih lanjut.
Sehingga berdasarkan ketentuan juga, kesalahan penulisan terhadap bb2kwk itu tidak mempengaruhi pembatalan pasangan calon sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara.
Pihaknya juga menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak jelas, karena dalam permohonan tersebut tidak mencantumkan kesalahan penghitungan dari pihak termohon atau KPU Busel maupun penghitungan yang benar berdasarkan pemohon.
(Berita Terkait : KPU Busel: Dalil Pemohon Bukan Ranah MK)
Hadir juga paslon Agus Feisal – La Ode Arusani melihat langsung jalannya persidangan gugatan Pilkada Busel di MK. Ketua MK Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farda Indrawati dan Wahiduddin Adam, mengatakan sidang selanjutnya yakni putusan sela akan diinformasikan lebih lanjut. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati