Kuasa Hukum Dua Caleg PKS Sebut Gakkumdu Kendari Berlebihan

Dua Oknum Caleg PKS Digrebek Warga saat Bersama Camat Kambu
PENGGEREBEKKAN - Bahan kampanye yang ditemukan warga saat penggerebekkan di salah satu rumah warga di Jalan Turikale, Kecamatan Kambu, Sabtu (2/3/2019). (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Azwar Anas Muhammad, kuasa hukum dua calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara soal kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu) terhadap dua kliennya yakni Sulkhani dan Riki Fajar.

Dirinya menilai sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) terlalu berlebihan menaikkan status caleg DPRD provinsi dan Kendari itu ke tahap penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya anggap terlalu berlebihan, di situ tidak ada pelanggaran pidana pemilu, sah-sah saja caleg silaturahmi warganya, lagian juga camat yang datang tidak memakai seragam PNS, tidak ada salahnya camat datang melihat keadaan warganya,” kata Azwar Anas di salah satu hotel di Kendari, Rabu (27/3/2019).

(Baca Juga : Berkas Perkara Dua Caleg PKS Dilimpahkan ke Polres Kendari)

Menurutnya yang dilakukan bawaslu itu terlalu dipaksakan. Ia merasa keberatan sehingga pihak Sulkhani dan Riki Fajar akan melakukan upaya hukum menjawab dalil-dalil dari gakkumdu.

Dikatakan Azwar Anas, kedatangan Sulkhani dan Riki Fajar di sebuah rumah di Jalan Turikale, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu saat itu tidak ada hubungannya dengan kepentingan Camat Kambu La Mili. Dikatakannya, pertemuan di rumah itu hanya kebetulan.

(Baca Juga : Naik ke Tahap Penyidikan, Dua Caleg PKS Diduga Kuat Langgar Pidana Pemilu)

“Kebetulan saja klien saya bertemu di situ, mereka tidak ada kesepakatan untuk datang bersama-sama. Camat juga pernah mengklarifikasi bahwa dia datang untuk menanyakan soal proyek pembangunan jembatan,” ujarnya.

Tindakan warga yang melakukan penggerebekan dan mendokumentasikan pertemuan itu dinilai sebagai cara yang arogansi, terutama langsung menjustis itu pelanggaran pidana pemilu. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini