Kuasa Hukum KPU Kendari Apresiasi Putusan MK

81
Abdul Rahman
Abdul Rahman

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari dan pihak terkait, Adriatma Dwi Putra (ADP) – Sulkarnain mengaku senang atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh paslon Abdul Rasak – Haris Andi Surahman. Lewat kuasa hukumnya, KPU merasa puas atas putusan ini.

Abdul Rahman
Abdul Rahman

“Alhamdulillah, putusan ini kami sangat apresiasi, sangat menunjukan rasa keadilan,” ujar Abdul Rahman selaku kuasa hukum KPU saat ditemui awak Zonasultra.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

BACA JUGA :  TPS -TPS Cantik di Kota Kendari Menyambut Serunya Pesta Demokrasi

Ia merasa puas hakim majelis mengabulkan eksepsinya terkait dengan legal standing pemohon berdasarkan ketentuan pasal 158 terkait ambang batas pengajuan permohonan.

“Saya pikir ini wujud demokrasi yang ditunjukan MK, tidak memaksakan kehendak pemohon bahwa MK harus tidak menggunakan Undang-Undang Pilkada No 10,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Zayat -Suri DKPP-kan KPU dan Panwaslih Kota Kendari

(Berita Terkait : MK Tolak Gugatan Rasak-Haris)

Setelah memperoleh putusan hari ini, pihaknya akan segera melakukan pleno penetapan calon terpilih yang berdasarkan aturan dilaksanakan maksimal tiga hari pasca putusan dibacakan. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati