ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Kuasa hukum Sekertaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Konawe Selatan (Konsel), Yuliana SH.MH, akan melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya, Suparjo. Namun ia masih akan mengkomunikasikan hal tersebut kepihak keluarga kliennya.
“Rencana penangguhan tahanan, karena mereka ada pendapat sendiri menginginkan agar proses ini cepat. Mereka tidak mau terkatung-katung. Untuk waktunya belum dapat dipastikan karena masih menghubungi keluarga kliennya,” kata Yuliana, Rabu (23/3/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, Suparjo bersama mantan bendahara, Adi Darmawan serta kontraktor penagadan baliho “Ayo memilih” tahun 2014, Amirul, ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp.2,6 miliar tersebut.
(Baca Juga : Diduga Korupsi, Sekretaris dan Mantan Bendahara KPU Konsel Ditahan)
Ketiga tersangka ini pun telah ditahan, Rabu tadi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo yang dititipkan pada Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam kasus ini, Sekertaris KPU Konsel dan Kontraktor percetakan baliho “Ayo Memilih” tersangkut pada proses perencanaan yang keliru sehingga menimbulkan kerugiaan negara sekitar Rp.100 juta. Sedangkan mantan bendahara KPU Konsel, Adi Darmawan juga ikut tersandung pada pajak pengadaan baliho tersebut dengan jumlah kerugiaan negara sekitar Rp.100 juta. Sehingga jika ditotalkan jumlah kerugiaan negara mencapai Rp.200 juta.
Total anggaran secara keseluruhan pada proyek tersebut sebanyak Rp.2,6 miliar. Tetapi dana yang terpakai hanya Rp.1,9 miliar dan sisanya Rp.700 juta telah dikembalikan ke kas negara.
Penulis : Irfan Mualim
Editor : Rustam