23.5 C
Kendari
Selasa, 07 April 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Kuasai 24,31 Gram Sabu, Pria di Lasolo Diamankan Polisi

Kuasai 24,31 Gram Sabu, Pria di Lasolo Diamankan Polisi

167
Kuasai 24,31 Gram Sabu, Pria di Lasolo Diamankan Polisi
NARKOBA - Jamaluddin (34), pria yang berdomisili di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 24,31 gram. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Kuasai 24,31 Gram Sabu, Pria di Lasolo Diamankan Polisi NARKOBA – Jamaluddin (34), pria yang berdomisili di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 24,31 gram. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jamaluddin (34), pria yang berdomisili di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 24,31 gram.

Pria yang berasal dari Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari
di kediamannya pada Kamis (24/8/2017) lalu sekira pukul 17.05 Wita beserta barang bukti.

(Berita terkait : Miliki Narkoba BNN Kendari Amankan Dua Pria Kendari)

“Jadi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Dan setelah melakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti sabu itu,” kata Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi di Aula Polres Kendari, Senin (28/8/2017).

Di rumah pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 8,8 juta, satu buah timbangan, plastik bening kosong yang diduga tempat yang akan diisi sabu, sejumlah ATM, buku catatan penjualan, serta alat isap atau bong.

“Tersangka tersebut diduga melanggar pasal 112 (2) subsider 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jadi saat kita tangkap itu langsung kita tahan, dan proses hukumnya masih terus berjalan,” jelas Jemi. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati