La Bakry: Masyarakat Buton Sudah Menunggu Umar Samiun

592
Bupati Buton La Bakry
La Bakry

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bupati Buton La Bakry mengaku senang dengan kabar Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun yang segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada akhir Januari ini. La Bakry menuturkan bahwa masyarakat Buton telah menunggu Umar Samiun.

“Tentu sudah kita tunggu-tunggu beliau (Umar Samiun) untuk bisa kembali ke daerah, bersama-sama memberikan pemikiran dan tenaga membangun jazirah Buton,” kata La Bakry saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Sebagai teman sering sejalan di Pilkada Buton, Umar Samiun merupakan sosok penting bagi La Bakry. Terpilih kedua kalinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton, La Bakry kompak kendati harus berpisah dengan Umar Samiun lantaran harus menjalani masa hukuman.

Menurutnya, Umar Samiun merupakan salah satu putra daerah yang memiliki sumbangan pemikiran yang kritis untuk membangun Buton. Oleh sebab itu, kehadiran Umar Samiun sangat dinantikan oleh masyarakat.

(Baca Juga : Umar Samiun Bakal Bebas Akhir Januari 2020)

“Insyaallah komitmen Pak Umar untuk membangunn daerah, saya tidak ragukan. Bukan hanya membangun Buton, tetapi juga Kepulauan Buton,” ujarnya.

Umar Samiun mendapat pemotongan masa hukuman dari 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun oleh Mahkamah Agung (MA),12 Desember 2019 lalu.

Sebelumnya ia divonis pidana penjara 3 tahun 9 bulan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Hakim Ketua Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 September 2017.

Hakim menyatakan Umar Samiun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama. Perbuatan Umar Samiun menurut hakim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, hal yang memberatkan adalah Umar Samiun sebelumnya pernah dipidana terkait kasus pemilu. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yakni pidana lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Umar dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai hukuman pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini