Umar Samiun Bakal Bebas Akhir Januari 2020

Umar Samiun Bakal Bebas Akhir Januari 2020
PENAHANAN - Samsu Umar Abdul Samiun usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (14/2/2017). (Foto : Dok/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun bakal menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada akhir Januari 2020 nanti. Umar Samiun mendapat pemotongan masa hukuman dari 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun oleh Mahkamah Agung (MA),12 Desember 2019 lalu.

Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka mengatakan, setelah pihaknya menerima petikan salinan putusan dari MA pada Kamis pekan lalu, mereka lalu mengirimkan berkas itu ke Lapas Sukamiskin untuk menjadi persyaratan administrasi Umar bisa dikeluarkan dari lapas.

“Baru kami dapat minggu yang lalu, sekarang ini baru proses di Lapas Sukamiskin untuk menghitung kapan keluar. Sementara masih dalam tahap penghitungan, karena di situ punya hitung-hitungan sendiri, tapi kami estimasi sekitar 25 Januari,” tutur Dian Farizka kepada ZonaSultra saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/1/2020).

Setelah keluar, Umar Samiun akan menuju ke Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 30 Januari 2020 mendatang. Menurut Dian, dirinya juga akan mendampingi kliennya itu sampai ke pulau Buton.

BACA JUGA :  Sidang Umar Samiun, Hakim Periksa Tiga Saksi Ahli

“Di Kota Baubau, pak Umar akan menggelar konferensi pers dengan sejumlah media di sana sekaligus silaturahmi, temu kangen dengan semua keluarga, sahabat dan pecinta pak Umar,” bebernya.

(Baca Juga : Jubir KPK: Tetap Bersalah, Umar Samiun Diberi Potongan Pidana oleh MA)

Pihak kuasa hukum berharap kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Buton, dengan keberadaan Umar Samiun nanti bisa diterima oleh masyarakat sekitar.

“Karena pada prinsipnya, ini bukan kesalahan dari Umar Samiun, tapi dari kesalahan Arbab Papruka, kalau untuk tindak pidana korupsi, menurut kajian saya beliau bukan korupsi, dia hanya mengeluarkan uang, tapi bukan suap untuk menang Pilkada, bukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Umar Samiun divonis pidana penjara 3 tahun 9 bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim ketua Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

BACA JUGA :  Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Buton

(Baca Juga : MA Bebaskan Umar Samiun dari Kasus Suap Mantan Hakim MK)

Hakim menyatakan Umar Samiun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama. Perbuatan Umar Samiun menurut hakim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, hal yang memberatkan adalah Umar Samiun sebelumnya pernah dipidana terkait kasus Pemilu. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yakni pidana lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Umar dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai hukuman pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini