ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo (UHO) menyatakan Prof B, terduga pelaku pelecehan seksual seorang mahasiswi terbukti bersalah melanggar kode etik.
Ketua Dewan Kode Etik UHO La Iru mengatakan, setelah mendengar informasi dari saksi disimpulkan kasus ini ada dua bagian, yaitu narapida kesusilaan dan pelanggaran kode etik.
“Tentang kesusilaannya atau pelecehan seksualnya akan ditangani pihak kepolisian. Dan sanksi kode etiknya kami akan merekomendasikan ke pimpinan kepegawaian dalam hal ini rektor,” kata La Iru usai memeriksa dua saksi yang berlangsung di Rektorat UHO, Rabu (27/7/2022).
Kata dia, saksi dalam pemeriksaan lanjutan ini terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi rekan korban. Pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara berkala dan memakan waktu selama kurang enam jam lamanya.
“Memanggil mahasiswa ke rumah, dosen memberikan tugas, memeriksa tugas, dan merekap nilai. Dan saksinya keputusan rektor,” ujarnya.
La Iru menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu putusan dari pemeriksaan kepolisan untuk menentukan hasil laporan korban guna ditindaklanjuti.
“Kita tinggal tinggu hasil dari kepolisian. Kalau terbukti pelecehan atau kekerasan seksual maka kita akan lakukan lagi sidang,” katanya.
Sebelumnya, RN (20) mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan Prof B sudah menyurati Rektor UHO.
Mahasiswi tersebut memohon Rektor UHO Muhammad Zamrun Firihu memberi sanksi seberat-beratnya kepada guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari itu.
Dalam suratnya, korban menyebutkan dirinya telah dilecehkan oknum dosennya di FKIP UHO tersebut sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut. (B)
Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati