Lagi, Empat Bacaleg Konut Dinyatakan TMS

Komisioner KPU Konut Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat Asmul
Asmul

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyatakan empat bakal calon legislatif di daerah itu tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi berkas.

Dari 13 partai politik (Parpol) yang mengajukan bacaleg, selain Partai Garuda, PSI dan PKPI, jumlah pengajuan awal bacaleg tercatat ada 260 orang. Hingga masa perbaikan berkas, tersisa 247 bacaleg karena 13 bacaleg tidak melakukan perbaikan. Setelah dilakukan verifikasi dokumen syarat calon, ada 4 bacaleg yang kembali dinyatakan TMS sehingga total bacaleg yang akan memperebutkan 20 kursi di DPRD Konut tersisa 243 bacaleg.

Sebanyak 243 bacaleg yang memenuhi syarat terdiri dari 144 laki-laki dan 99 perempuan. Keterwakilan perempuan dari 13 parpol juga dianggap memenuhi syarat 30 persen.

Empat bacaleg yang TMS pada masa verifikasi berkas adalah 3 dari PKS di daerah pemilihan (dapil) III dan satunya Partai Hanura di dapil IV.

(Baca Juga : 14 Bacaleg Konut Dinyatakan Gugur)

“PKS di dapil III tidak memenuhi syarat, kan ada enam calonnya tiga tidak melakukan perbaikan tinggal tiga. Setelah kami lakukan verifikasi ketiganya lagi tidak memenuhi syarat, makanya kami TMS-kan. Jadi PKS itu di dapil III nda ada calonnya. Kemudian satunya dari Hanura dapil IV. Permasalahannya sama, karena persyaratan administrasinya tidak lengkap,” terang Komisioner KPU Konut Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat Asmul ditemui Minggu (12/8/2018).

“Kami juga sudah sampaikan ke parpol soal hasil verifikasi kami tanggal 11 Agustus 2018. Tanggal 12 kami akan umumkan hasil pleno DCS, sesuai tahapan PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019,” tambah Asmul. (B)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini