Lahan dan Kantor KPU Konut Masih Berstatus Pinjam Pakai

108
Lahan dan Kantor KPU Konut Masih Berstatus Pinjam Pakai
KANTOR KPU - Lahan dan kantor KPU kabupaten Konut yang sudah digunakan sekitar 10 tahun laanya masih berstatus pinjam pakai milik pemerintah setempat. (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dua bangunan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berdiri kokoh dan permanen sejak puluhan tahun yang lalu.
Namun siapa sangka, di usia yang tidak sedikit itu ternyata gedung dan lahannya masih dalam status pinjaman dari tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Konut, belum dihibahkan sepenuhnya.

“Status hibah tanah dan gedung pemda Konut yang dipinjam pakai oleh KPU kurang lebih 10 tahun belum sepenuhnya dihibahkan,” katanya Busran, Ketua KPU Kabupaten Konut, Kamis (20/9/2018).

BACA JUGA :  HPS ke 39, Diskan Konut Pamerkan 5 Olahan Hasil Laut Nelayan

Tekait hal ini, pihaknya sebenarnya telah melayangkan surat permintaan hibah ke Pemda setempat meminta agar status gedung dan tanah yang selama ini dipinjam pakaikan itu bisa sepenuhnya menjadi hak milik KPU Konut.

Kata dia, jika Pemda Konut telah menghibahkan tanah seluas 1 hektare itu dan resmi menjadi milik KPU setempat, maka pihaknya sudah bisa mengajukan anggaran pembangunan gedung penyelenggara Pemilu itu ke KPU RI.

BACA JUGA :  Bawaslu Konut Tegaskan ASN Tak Netral Bisa Dikenakan Sanksi

“KPU RI belum bisa mengalokasikan anggaran APBN untuk pembangunan gedung kantor KPU Konut karena masih terkendala status tanah belum resmi dihibahkan. Moga Pemda segera menghibahkannya ke kami,” harapnya. (B)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban