Lalai Bayar Pajak, Pengelola Parkir RSUP Bahteramas Akan Dilaporkan ke Korsupgah

213
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melaporkan pengelola parkir Rumah Sakit Umum Pendidikan (RSUP) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena melalaikan pembayaran pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kendari, Nahwa Umar mengatakan RSUP Bahteramas akan dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam waktu dekat ini ada rakor dengan Korsupgah KPK mengenai pajak. Itu akan saya laporkan di situ,” ujar Nahwa Umar saat ditemui di Kendari beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Dia mengungkapkan sejak awal berdiri, pengelola parkir RSUP Bahteramas tidak pernah membayar pajak. Pihaknya pun sudah beberapa kali menyampaikan ke pihak rumah sakit perihal pajak tersebut.

“Mungkin menurut mereka (RSUP Bahteramas) adalah Badan Layanan Umum (BLU), itulah kenapa mereka tidak bayar pajak,” tambahnya.

Sementara berdasarkan undang-undang, pihak rumah sakit harus membayar pajak tersebut. Selain itu, rumah sakit yang terletak di Kecamatan Baruga ini masih berada di wilayah Kota Kendari.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Menurutnya, undang-undang itu berlaku di seluruh Indonesia dan tidak ada aturan kalau Badan Layanan Umum (BLU) tidak membayar pajak.

“Dan itu merugikan, karena jika ada pengambilan pajak dari itu, bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari,” paparnya.

Olehnya itu, Nahwa Umar bersama Korsupgah akan berdiskusi tentang pengelolaan parkir RSUP Bahteramas apakah memang ada diskualifikasi atau aturannya sendiri. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini