Langgar UU Pelayaran, Kapal Tongkang Pengangkut Ore Nikel Diamankan Lanal Kendari

7.600 Ton Ore Nikel Milik CMI Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp2,6 Miliar
KAPAL - Kapal yang diduga memuat ore nikel milik PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) yang berlabuh di Perairan Teluk Kendari dan dalam pengamanan Lanal Kendari. (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pangakalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari mengamankan kapal dan tongkang bermuatan 7.500 metrik ton ore nikel. Hasil pemeriksaan kapal tersebut melanggar undang-undang pelayaran.

Danunit Intel Lanal Kendari Kapten Laut (P) Rizki Daya menyebutkan kapal dan tongkang bermuatan ore nikel tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan izin berlayar, sehingga sejak tanggal 25 Desember 2020 dini hari sampai saat ini masih di bawah pengamanan Lanal Kendari di Perairan Bungkutoko.

Ia menjelaskan, Lanal Kendari mendapatkan pelimpahan dokumen atas pelanggaran tersebut dari tim Kapal Perang Republik Indonesia (KRI). Awalnya tim KRI sedang melakukan patroli di sekitar perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mendapatkan kapal dan tongkang bermuatan ore nikel itu di Selat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

“Setelah diperiksa ternyata dokumen pelayaran tidak lengkap. Sehingga tim KRI melimpahkan ke Lanal terdekat untuk diamankan,” ungkap Kapten Laut (P) Rizki Daya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).

Kata dia, saat ini kapal dengan jumlah 10 orang ABK itu masih dalam tahap proses pemeriksaan dan dokumen telah dilimpahkan ke Komando Armada II Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Ia menyebutkan nama kapal yang ditahan yakni Kapal Putra Mandar dan Tongkang Tadung Balanipa. Kapal ini berlayar dari Kolaka Utara (Kolut) dengan tujuan Morowali.

Akan tetapi, perihal asal ore nikel dan nama perusahaan yang mengoperasikan pelayarannya tidak disebutkan. Pasalnya ditegaskan Rizki Daya, hal itu bukan merupakan hak Lanal Kendari untuk menyampaikan secara terbuka, apalagi proses pemeriksaan sedang berjalan.

“Tapi memang betul kapal ini ada muatan ore nikel, terkait punya siapa dan bagaimananya kami belum bisa menjawab, bukan ranah kami. Tentu kapal dan tongkang itu masih dalam pengawasan kami,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7.600 ton ore nikel milik PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) diduga dicuri atau diklaim oleh oknum tertentu serta hendak dijual tanpa seizin CMI.

Direktur Utama (Dirut) PT CMI Raymond Siregar meminta aparat segera melakukan proses hukum atas dugaan tersebut dan meyebutkan kapal dan tongkang itu dalam pengamanan Lanal Kendari.

“Kami mendapat kabar Keberadaan kapal tugh boat Putra Mandar 179 dan Tongkang Tadung Balanipa 301 tengah berlabuh di perairan Teluk Kendari,” katanya melalui keterangan persnya.

Ia berharap hal tersebut segera diproses hukum, karena perusahaan merasa dirugikan dengan adanya pengambilan ore nikel yang mereka kelola tanpa izin perusahaan. Jika ditaksir kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini