Lantik Dirut PDAM, Sekda Muna: Kasus Dugaan Foto Mesum di Medsos Tak Akan Hambat Kerja Nuryayat Fakri

Lantik Dirut PDAM, Sekda Muna: Kasus Dugaan Foto Mesum di Medsos Tak Akan Hambat Kerja Nuryayat Fakri

Lantik Dirut PDAM, Sekda Muna: Kasus Dugaan Foto Mesum di Medsos Tak Akan Hambat Kerja Nuryayat FakriPELANTIKAN – Bupati Muna LM. Rusman Emba melantik Dirut PDAM Kabupaten Muna yang Baru Muhammad Nuryayat Fariki di Aula Galampano Rujab Bupati Muna, Kamis (15/4/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Nurdin Pamone menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM Muna terkait kasus dugaan penyebaran foto berbau pornografi di media sosial (Mendsos) tidak akan menghambat proses kerja dan pelantikannya.

Hal ini diungkapkannya saat ditemui usai mengadiri pelantikan Dirut PDAM Muna, Muhammad Nuryayat Fariki yang diselenggarakan di Aula Galampano Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Muna, Kamis (15/6/2017).

Kata Nurdin, kasus yang dialami oleh Dirut PDAM Muna yang baru itu masih bersifat dugaan dan itu akan memerlukan proses pembuktian sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi status hukum yang dijalani Dirut PDAM Muna ini tidak akan menghambat proses pelantikan ini. Apanya yang mau menghambat dan apa yang mau terhambat, kan tidak ada hubungannya,” kata Nurdin.

Menurut dia, meskipun orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, tidak tentu juga semua itu akan menghambat pekerjaannya. Sebab, posisi Nuryayat membawahi beberapa orang manajemen yang bisa membantunya menyelesaikan pekerjaan Dirut jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

Berita Terkait : Baru Dilantik, Dirut PDAM Muna Langsung Dipanggil Polisi, Terkait Dugaan Penyebaran Foto Berbau Pornografi di Mendsos

“Contohnya seperti pegawai kalau dinyatakan statusnya sebagai tersangka, apakah mau diberhentikan atau tidak, itu semua bergantung pada pimpinan,” tuturnya.

Selain itu, kalau memang dia (Dirut PDAM) terbukti melanggar hukum, Nuryayat bisa melakukan upaya hukum lain seperti melakukan banding. Sehingga, ketika seseorang dikatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Ingkra).

“Jadi putusan tetap itu ada kalau tidak ada upaya hukum lagi, tidak ada banding serta tidak ada kasasi,” katanya.

Nuryayat dilantik oleh bupati Muna, LM Rusman Emba sekitar pukul 11.10 Wita siang tadi. Nuryayat sendiri dikabarkan tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penyebaran foto berbau pornografi di Media Sosial (Medsos) bulan lalu yang melibatkan mantan kekasihnya. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini