24.5 C
Kendari
Minggu, 01 Februari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Lapas Kelas II A Kendari Over Kapasitas

Lapas Kelas II A Kendari Over Kapasitas

308
Pastikan Napi Salurkan Hak Pilih, Disdukcapil Lakukan Perekaman di Lapas
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari sudah melebihi batas (over kapasitas). Saat ini jumlah masyarakat binaannya mencapai 691 narapidana (napi), padahal idealnya lapas yang terletak di Kecamatan Baruga itu hanya bisa menampung 370 orang narapidana.

“Memang sudah over kapasitas. Jadi mau tidak mau, satu kamar itu, di bawah tempat tidur, kita buat lagi tempat untuk napi lainnya. Jadi kaya bersusun,” kata Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama di Lapas Kendari, Kamis (24/1/2018).

BACA JUGA :  Pencarian Korban Kapal Terbakar, Tim SAR Belum Temukan Pria Pembawa Uang Panai

Namun, lanjut dia, keadaan sesak seperti ini tidak akan berlangsung lama. Pasalnya, Lapas Perempuan, Lapas Narkotika dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tahun ini akan segera dibangun. Sesuai rencana, pembangunannya akan rampung pada Desember tahun ini.

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Rita Rabawati menambahkan, lapas akan dibangun di lahan seluas 5 hektar, yang berada di daerah Nanga-nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

(Baca Juga : Pastikan Napi Salurkan Hak Pilih, Disdukcapil Lakukan Perekaman di Lapas)

“Prosesnya sudah sampai lelang perencanaan. Tanggal 8 Februari saya tandatangan kontrak kemudian saya akan lelangkan. Mungkin saya pindah ke Nanga-Nanga akhir Desember nanti,” kata Rita.

BACA JUGA :  Remaja 15 Tahun di Konkep Ditemukan Tewas Gantung Diri

Lanjutnya, dari lima hektar tanah hibah itu, tidak akan digunakan sepenuhnya untuk Lapas Perempuan. “Kita hanya pakai satu hektare. Selebihnya rencana bapak Kakanwil akan bangun Lapas Narkotika,” tambah Rita.

Jadi, dari lima hektar itu akan dibangun tiga bagian, yakni Lapas Perempuan, LPKA, dan juga lapas narkotika. Lapas Narkotika kemungkinan akan dibangun pada 2020 mendatang. (b)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Jumriati