Laporan Dugaan Korupsi Kasat Pol PP Mandek Dimeja Jaksa

110
ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini laporan dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN tahun 2015 senilai Rp 900 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra Bustam, mandek di meja penyidik jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/9/2017).

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Padahal sebelumnya, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra Dian Fris Nalle berjanji akan mengusut tuntas laporan dugaan korupsi tersebut. Namun faktanya hingga kini, belum ada kejelasan pasti terkait penanganan kasus itu.

BACA JUGA :  Kejari Tuding Polres Konawe Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dispora Konut

Saat awak zonasultra.id, menghubungi Asintel Kejati Sultra Dian Fris Nalle untuk melakukan konfirmasi terkait laporan dugaan korupsi itu, Dian mengaku tengah berada di luar kota dan tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus itu.

“Saya masih diluar Kota mas, nanti saja kita bagusnya ketemu langsung. Baru kita bincang-bincang terkait kasus itu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Janes Mamangkey mengaku jika saat ini pihaknya masih melakukan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN tahun 2015.

BACA JUGA :  Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi APE PAUD Bau-bau Divonis 18 Bulan Penjara

“Masih sama seperti sebelumnya, masih mengumpulkan bukti bukti. Masih dilakukan penyelidikan, itu yang saya tahu saat ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Kejati Sultra mengaku tengah melakukan klarifikasi kepada sejumlah anggota Sat Pol PP terkait laporan dugaan korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN tahun 2015 senilai Rp 900 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra Bustam. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose