24 C
Kendari
Jumat, 20 Maret 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Laporan Kadishub Bombana di Polda Naik Tahap Penyidikan

Laporan Kadishub Bombana di Polda Naik Tahap Penyidikan

392
Ilustrasi sidang, kejaksaan, palu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Laporan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bombana, Syahrun di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) ternyata sudah naik tahap penyidikan. Yang dilaporkannya adalah pemilik akun facebook (FB) Yudi Sandrego milik Yudi Utama Arsyad.

Laporan itu ditangani oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dan naik tahap penyidikan sejak 5 Desember 2018 usai dilaporkan secara resmi pada 24 November 2018. Namun demikian, belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Penyidik saat ini sedang mencari kelangkapan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan. Sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa. Polisi juga sudah memeriksa Yudi Utama Arsyad, seorang pekerja swasta yang merupakan warga Bombana.

BACA JUGA :  Demi Bayar Utang, Pria di Kendari Manfaatkan Pacar untuk Curi Emas 120 Gram

Dalam laporannya, Kadishub Bombana Syahrun mempersoalkan dua postingan status FB Yudi yakni “Dishub OTT”, padahal tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Dishub Bombana. Satunya lagi yakni status FB Yudi yang menuding Dishub Bombana melakukan Pungutan Liar (pungli). Hal itu dilaporkan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.

(Berita Terkait : Diduga Pungli, Kadishub Bombana Akan Periksa Bawahannya)

Dari hasil pemeriksaan polisi, Yudi mengklarifikasi bahwa yang dimaksudnya OTT bukanlan operasi tangkap tangan melainkan “operasi tipu-tipu”. Yudi mengkritisi adanya pungutan untuk mobil pick up dengan dalih Kartu Pengendalian Angkutan Barang (KPAB). Menurut Yudi, pungutan itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) nomor 15 tahun 2013.

BACA JUGA :  Pemuda di Abeli Ini di Tangkap Karena Setubuhi Nenek 75 Tahun

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi membenarkan adanya informasi tersebut. Sebelum naik ke tahap penyidikan, polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan. Meski sudah naik tahap penyidikan, alat bukti untuk proses selanjutnya masih perlu dilengkapi.

“Biasanya kalau sudah naik tahap penyidikan itu sudah ada tersangka tapi ini belum, maka akan kita koordinasikan lagi seperti apa perkembangannya. Laporan ini sedang diproses oleh penyidik,” ujar Agus di Polda Sultra, Kamis (27/12/2018). (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban