ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi, Jaemuna telah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/10/2022).
BAP tersebut merupakan rentetan dari laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang dilayangkan Jaemuna terhadap seorang warga di Wakatobi bernama Emen Lahuda.
Sarni, kuasa hukum Jaemuna mengatakan, mereka telah menjalani proses BAP di Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Emen Lahuda.
Terlapor diduga melanggar UU ITE nomor 11 Tahun 2008 jo UU nomor 19 Tahun 2016
“Sudah BAP di Polda sekitar tiga jam, selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan saksi, penyidik yang akan turun nanti periksa saksi. Kami menyerahkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini adalah Ditreskrimsus Polda Sultra untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dikonfirmasi melalui telepon genggam.
Sebelumnya Kepala DLH Wakatobi, Jaemuna secara resmi melaporkan Emen Lahuda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Jumat (7/10/2022). Dalam pengaduannya, Jaemuna didampingi oleh Sarni selaku advokatnya.
Ia melaporkan Emen Lahuda karena merasa dirugikan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) Facebook grup Wakatobi Online dengan jumlah keanggotaan sebanyak 24.266 yang dapat diakses oleh masyarakat.
Diketahui, Emen Lahuda merupakan aktivis yang intens menyoroti kebijakan daerah, melalui suara lantang dan aksi-aksi demonstrasinya. Kali ini, kritikan itu ia suarakan melalui konten yang memuat foto Bupati Wakatobi dan Kepala DLH dengan caption “Tolong Dibagikan. Kawal Sampai Mereka Tunaikan Gajinya Para Tukang Bersih-Bersih Sampah.”
Dalam postingan tersebut memuat tulisan “Warning, Dicari Bupati dan Kadis DLH Wakatobi untuk membayar gaji tukang sampah/tukang bersih sampah. Pembual dan mulut perempuan. 100 persen demi nafsu politik. Dikabarkan menghilangkan diri karena tidak mampu mengelola rakyat. #Penipu rakyat Wakatobi,”.
Di postingan yang lain, Emen Lahuda menuliskan “copot dan penjarakan kadis DLH yang tidak bertanggung jawab atas gaji para honorer, petugas kebersihan dan tidak mampu membuat kota bersih dan nyaman,”.
Pada postingan lainnya lagi, Emen La Huda juga membagikan lagi foto di Wakatobi Online bertuliskan “KADIS, SAMPAH/DLH WAKATOBI. SAMPAH TIDAK BUTUH PEMBELAAN, TAPI DIBUANG PADA TEMPATNYA, KAMI TIDAK BUTUH KLARIFIKASI, KAMI BUTUH TINDAKAN, SERTA GAJI SEMUA HONORER PETUGAS KEBERSIHAN ITU DITUNAIKAN. APBD INDUK | APBD-P. Kantor Bupati Wakatobi | Penuh Sampah. Kadis Sampah/DLH Wakatobi JAEMUNA,”.
Sejumlah postingan itu juga disebar di grup WhatsApp Forum Pembangunan beberapa waktu lalu dengan menandai kedua pejabat yang ada dalam grup tersebut. Konten tersebut mendapat respon anggota grup dari berbagai kalangan, baik itu akademisi, aktivis yang menasihati dan meminta Emen Lahuda untuk beretika serta menghapus postinganya tapi tak diindahkan. Selain itu, beberapa foto tersebut juga di-upload di story WhatsApp-nya.
Menurut Jaemuna, Emen Lahuda harus membuktikan ucapannya itu. Sebab pihak keluarga besarnya tidak menerima apa yang dilakukan Emen Lahuda tersebut.
“Saya mengadukan dia karena secara pribadi nama baik saya tercemar dan terhina, di grup Facebook Wakatobi Online grup WhatsApp. Emen La Huda membuat konten tulisan menyebut saya penipu rakyat, dan penjarakan saya. Saya tipu rakyat siapa dan saya salah apa,” ungkapnya melalui telepon, Jumat malam (7/10/2022). (B)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati