Laporan Ketua KPU Naik Tahap Penyidikan Polda, Tie Saranani Segera Dipanggil

Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan gelar perkara terkait laporan Ketua KPU Sultra Hidayatullah. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

Kasubbid PID Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan meski sudah naik penyidikan namun pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Status tersangka tidak serta merta diberikan, karenanya penyidik akan melakukan pendalaman.

Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terlapor yakni Titing Suryana Saranani selaku pemilik akun facebook Tie Saranani. Titing akan dimintai keterangan oleh penyidik, salah satunya terkait postingannya di media sosial facebook sehingga dilaporkan oleh Hidayatullah.

(Berita Terkait : Laporan Ketua KPU Sultra Diterima Polda, Tie Saranani Segera Diproses)

“Saksi-saksi yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) itu jumlahnya empat orang. Terlapor itu akan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Jumat (27/4/2018).

Salah satu laporan itu naik ke tahap penyidikan adalah karena sudah ada indikasi pelanggaran yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sebelumnya, Hidayatullah resmi melaporkan Tie Saranani di Polda pada 21 Maret 2018 lalu. Tie dianggap telah memfitnah melalui postingan media sosial facebook.com (FB). Barang bukti yang disertakan Hidayatullah yakni capture postingan di facebook akun Tie Saranani di media sosial Facebook (grup Sultra Watch).

Dalam postingannya Tie menyertakan link berita berisi gambar Hidayatullah.Postingan itu berisi tuduhan hadiah mobil Pajero. Selain itu ada pula tentang desas-desus kongkalikong dan pesanan dalam pencabutan nomor urut Pilkada.

Mengenai dugaan pelanggaran UU ITE, bukan kali pertama ini Tie Saranani dipolisikan. Tie pernah jadi tersangka dan ditahan karena dilaporkan oleh La Ode Rahmat. Berkas perkara Tie dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Polda pada 2016 lalu. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini