Layanan Konsumen 157 OJK Gangguan, Ini Kontak Alternatifnya

Ojk ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Sistem layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kontak OJK 157 mengalami gangguan jaringan.

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra Ridhony M. H. Hutasoit menjelaskan, bahwa hari ini Senin (5/8/2019) pihaknya tidak dapat melayani konsumen dan masyarakat dengan baik melalui kontak interaktif tersebut.

“Kami sedang berusaha agar gangguan ini dapat segera diatasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” ungkap Ridhony melalui sambungan WhatsApp Mesengger, Senin (5/8/2019) pagi: ⁣

Meski demikian, konsumen atau masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi melalui surat elektronik ke alamat [email protected], ata Whatsapp pada nomor 081157157157.

(Baca Juga : 6000 Warga Wakatobi Jadi Anggota Investasi yang Diduga Ilegal)

Atau melalui surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.⁣ Direktorat Pelayanan Konsumen⁣ Menara Radius Prawiro Lt.2⁣, Komplek Perkantoran Bank Indonesia⁣, Jakarta Pusat⁣ 10530⁣.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 lalu OJK telah mengganti nomor kontak layanannya dari 1500655 menjadi 157.

(Baca Juga : Waspada, Dua Investasi Merugikan Marak di Wakatobi)

Dikutip dari Kompas.com, ketika OJK menggunakan nomor 1500655, jumlah penelpon yang menghubungi contact center dalam satu bulan rata-rata antara 1.700-1.800 penelpon.

Saat nomor tersebut diganti menjadi 157, jumlah yang dilayani contact center dalam sebulan mencapai rata-rata 4.000 penelpon. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini