ZONASULTRA.COM, KENDARI – Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub) menemukan adanya kejanggalan terkait lelang proyek pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2018.
Humas Forsub Wahidin mengatakan, berdasarkan pengumuman lelang pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sultra ditemukan indikasi bahwa proses tersebut sangat cacat prosedur. Selain itu berpotensi melanggar hukum, dan disinyalir ada kongkalikong.
Hal itu bermula dengan munculnya dua versi pengumuman terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa. Pengumuman versi pertama, lelang dilaksanakan dengan 20 tahapan dan dijadwalkan selama 33 hari dari 1 Februari sampai 5 Maret 2017.
(Berita Terkait : Ini Penjelasan Kepala BLP Sultra Soal Dugaan Kongkalikong Lelang Proyek Pemprov)
Lalu muncul lagi pengumuman versi kedua, beberapa tahapan lelang digabungkan dan dilaksanakan dengan jadwal yang sama serta jadwal pelaksanaan lelang dipersingkat dari 33 hari menjadi 19 hari yakni 1 Februari – 19 Februari 2018.
“Pelaksanaan lelang berdasarkan pengumuman versi kedua (terbaru) tersebut dan dipersingkatnya waktu pelaksanaan lelang sesuai pengumuman membuat proses pelaksanaan lelang tersebut menjadi tidak rasional dan cacat prosedur. Dipersingkatnya waktu pelaksanaan lelang juga membuat beberapa tahapan lelang dilaksanakan tidak sesuai lagi dengan tahapan yang seharusnya,” ujar Wahidin di Kendari, Kamis (8/3/2018) malam.
Berubahnya jadwal pelaksanaan lelang tersebut mempersulit para calon rekanan/penyedia yang menjadi peserta lelang. Kata Wahidin, anehnya dalam kondisi itu proses lelang yang berlangsung lebih singkat dari biasanya itu tetap saja menemukan pemenangnya. Puluhan paket proyek yang dilelang dalam waktu singkat tersebut hanya dilaksanakan oleh panitia lelang yang berjumlah 7 orang.
(Baca Juga : OTT Kendari, KPK Tetapkan Empat Tersangka)
Padahal prosesnya semestinya mengikut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Telah diatur secara jelas mengenai ketentuan, mekanisme serta petunjuk – petunjuk dasar bagi penyelenggara pemerintahan yang bertugas melaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Lanjut dia, secara kebetulan pula tahapan dan proses lelang versi pengumuman kedua berlangsung dan berakhir pada 19 Februari 2018, hari di mana Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Teguh Setyabudi dilantik untuk mengisi kekosongan pemerintahan provinsi Nur Alam-Saleh Lasata yang telah habis masa jabatannya.
“Proses lelang dimaksud sangat rentan terjadi praktek suap menyuap antara pihak pemerintah dan calon rekanan/penyedia jasa yang menjadi peserta lelang. Kami menduga hal ini terjadi, olehnya KPK kami tantang untuk masuk, karena paraktek seperti ini mirip dengan di Kota Kendari, yang saat ini wali kotanya sudah ditangkap KPK,” ujar Wahidin.
Proyek-proyek lelang dalam jadwal lelang itu tidaklah kecil, anggarannya rata-rata puluhan miliar. Salah satunya adalah proyek kategori konstruksi pembangunan jalan raya untuk akses Citra Land menuju Masjid Al Alam dengan nilai Rp36 miliar. (B)