ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Arbab Paproeka berkaitan kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar. Saat ini KPK masih bekerja melengkapi berkas penyidikan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS).
Seperti diketahui, Samsu Umar merupakan tersangka suap pada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton di MK tahun 2011/2012.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (29/3/2017).
Arbab yang juga pengacara terlibat aktif dalam kasus ini. Dia menjembatani Umar Samiun dengan Akil Mochtar. Dilansir dari keterangan beberapa saksi dan fakta persidangan Arbab di sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arbab lah yang mendesak Umar Samiun mentransfer sejumlah uang kepada Akil agar kemenangannya di MK tidak dianulir.
(Berita Terkait : Usulan Pelantikan Umar Samiun- La Bakry Belum Diproses)
Saat ini KPK tengah merampungkan berkas penyidikan Umar Samiun. “Belum ada pelimpahan, sejumlah saksi masih kita periksa untuk penguatan proses penyidikan,” ujar Febri saat dikonfirmasi awak Zonasultra.
Dalam kasus ini, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.
(Berita Terkait : Belum Ada Instruksi Muswilub, PAN Sultra Masih di Tangan Umar Samiun)
Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose