ZONASULTRA.COM,KENDARI– Likuiditas perbankan di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terjaga meski di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Moh Fredly Nasution mengatakan, bahwa industri perbankan di Indonesia saat ini masih dalam kondisi stabil dan terjaga.
Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau ragu terhadap sejumlah bank karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.
Ia juga menegaskan kondisi perbankan yang masih terjaga dapat dilihat dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (threshold).
Rasio keuangan yang dimaksud meliputi permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL net 1,09 persen), dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid (non-core) deposit dan alat likuid (DPK) April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
“Untuk itu, OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081157157157,” ujar Fredly, Sabtu (12/6/2020) melalui pesan WhatsApp.
Kemudian OJK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga selalu berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah.
Terkait kondisi perbankan di Sultra, Fredly mengatakan bahwa likuditas entitas perbankan di bawah pengawasan OJK masih terjaga.
Misalnya untuk Bank Sultra, posisi Loan to Deposit Ratio (LDR) per 28 Mei 2020 berada pada level 101,89 persen. Selain itu, terdapat penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp85 miliar. Penurunan DPK disebabkan adanya pencairan Deposito Korporasi Reksa Dana, pembayaran gaji 14 PNS, Dana BOS, BLT Covid-19, Dana Desa, Dana Aparat Desa, dan Sertifikasi Guru.
Sementara itu, 17 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sultra posisi cash ratio per 14 Mei 2020 berada pada 27,13 persen dengan jumlah alat likuid sebesar Rp35,3 miliar.
“Secara umum bank umum dan daerah di Sultra masih dalam kondisi terjaga dengan baik,” katanya.
Likuiditas sendiri merupakan kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo. Jika bank memiliki sejumlah alat pembayaran pada saat tertentu, ini disebut sebagai kekuatan membayar. Namun, memiliki kekuatan membayar tidak selalu berarti memiliki kemampuan likuiditas. (b)