ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setiap warga negara Indonesia (WNI) saat ini diwajibkan memiliki satu kartu ATM berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
GPN adalah suatu sistem yang menghubungkan berbagai pembayaran elektronik atau transaksi non tunai pada semua instrumen bank dalam satu sistem pembayaran.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Minot Purwahono menjelaskan, jika selama ini masyarakat Indonesia menggunakan logo ATM yang bukan produk dalam negeri yakni Master Card atau VISA.
(Baca Juga : BI Sultra: WNI Wajib Punya Satu ATM Berlogo GPN)
Dimana salah satu kelemahannya seluruh catatan transaksi yang dilakukan tercatat di server luar negeri dan sangat sulit untuk mendapatkan data tersebut. Nah, dengan adanya GPN ini BI ingin menumbuhkan jiwa nasionalisme bangsa.
“Kita harus bangga, kita punya produk sendiri saat ini yakni GPN, ayo kita segera tukarkan kartu ATM yang lama dengan kartu ATM berlogo GPN,” jelas Minot Purwahono.
Setidaknya BI menyebut ada lima keuntungan menggunakan kartu ATM berlogo GPN. Pertama transaksi kartu GPN bisa dilakukan di semua kanal pembayaran diseluruh Indonesia. Selanjutnya yang kedua, saat bertransaksi tidak dikenakan biaya merchant karena penetapan biaya Merchant Discount Rate (MDR). Biaya merchant adalah tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank. Ketiga masyarakat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar karena seluruh kanal pembayaran interkoneksi dan interoparabilitas.
(Baca Juga : 2.720 Kartu ATM Berlogo GPN Telah Tersalurkan di Sultra)
Kemudian keuntungan lainya adalah biaya administras lebih murah karena seluruh proses dilakukan di domestik sehingga lebih efisien dimana nasabah dapat menghemat biaya administras sekitar seribu rupiah perbulan. Biaya transaksi kartu di mesin ATM/EDC antar bank juga turun dari sebelumnya 2-3 persen turun menjadi 1 persen.
Selain itu, seluruh kartu berlogo GPN juga telah menggunakan teknologi chip yang lebih aman dari kejahatan perbankan, seperti skimming. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose